Posts Tagged KI-172
Bekas Penumpang Somasi Adam Air
Posted by admin in Keselamatan, Udara on February 26th, 2007
Senin, 26 Pebruari 2007 | 18:10 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Empat orang perwakilan 148 korban pesawat Adam Air KI 172 yang mengalami insiden patah tubuh di Bandara Internasional Juanda Surabaya Rabu pekan lalu, melayangkan somasi kepada maskapai penerbangan tersebut, Senin (26/3). Somasi itu dikirimkan langsung oleh salah seorang penumpang bernama Octowandi langsung ke kantor pusat Adam Air di Jakarta.
“Dia bawa somasinya ke Jakarta hari ini dengan naik kereta api,” kata koordinator korban, Mufti Mubarok saat memberi keterangan pers di Hotel Sahid Surabaya. Ia didampingi Perintis Wisnu, korban asal Jakarta dan Hadi Iswanto korban asal Depok.
Menurut Mufti, somasi terpaksa dilayangkan karena hingga kini tidak ada respon dari Adam Air, baik lisan maupun tertulis. “Kami menyayangkan sikap Adam Air yang tidak ada respon semisal permintaan maaf, baik lisan maupun tertulis. Apakah 148 nyawa itu dianggap tidak ada?,” sesal Mufti.
Para korban, kata Mufti, akan menunggu respon dari pihak Adam Air atas somasi yang dikirimkan tersebut selama sepekan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tetap belum ada tanggapan, para korban telah sepakat akan menuntut Adam Air ke pengadilan.
Menurutnya target dari somasi itu adalah pihaknya dapat bertemu dengan direktur dan manajemen AdamAir untuk melakukan klarifikasi atas dua hal, yakni penyebab sebenarnya “hard landing” pada 21 Februari lalu dan ganti rugi. “Soal ganti rugi itu bisa dinegosiasi, karena yang terpenting bagi kami adalah perhatian dari Adam Air agar tidak menganggap remeh nyawa manusia. Apalagi masih banyak teman yang trauma,” ungkapnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya, Paidi Pawiro Rejo yang mendampingi korban menjelaskan, pihaknya belum merumuskan ganti rugi, karena ada hal yang lebih penting dari halitu. Menurutnya kalau mengacu Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang keamanandan keselamatan penerbangan, ganti rugi berkisar Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.