Posts Tagged Adam Air
Adam Air Rute Solo-Jakarta Dilarang Terbang
Posted by admin in Keselamatan, Udara on May 15th, 2007
TEMPO Interaktif, Solo: Pesawat Adam Air dengan nomor penerbangan KI 161 rute Solo-Jakarta dilarang terbang oleh Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Departemen Perhubungan pada Kamis (15/3). Larangan terbang ini sertifikasi pesawat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Departemen Perhubungan yang melakukan inspeksi mendadak baru mengizinkan pesawat jenis Boeing 737-200 itu setelah Adam Air mendatangkan teknisinya dari Yogyakarta.
Manajer Operasional dan Teknis Bandara Adi Sumarmo Simin membenarkan adanya larangan terbang tersebut. Menurut dia, ketika petugas dari DKSU memeriksa teknisi Adam Air yang bernama Rohadi, ternyata sertifikasinya sudah kadaluarsa. Padahal teknisilah yang menentukan laik atau tidaknya sebuah pesawat. “Mungkin teknisi itu lupa memperpanjang sertifikasinya atau mungkin juga sertifikatnya ketinggalan,” kata dia.
Pesawat yang seharusnya terbang pukul 10.00 WIB baru bisa meninggalkan Bandara Adi Sumarmo Solo pada pukul 13.00 WIB. Simin mengatakan, tim dari DKSU juga memeriksa seluruh kelengkapan penerbangan maskapai lainnya.
Bekas Penumpang Somasi Adam Air
Posted by admin in Keselamatan, Udara on February 26th, 2007
Senin, 26 Pebruari 2007 | 18:10 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Empat orang perwakilan 148 korban pesawat Adam Air KI 172 yang mengalami insiden patah tubuh di Bandara Internasional Juanda Surabaya Rabu pekan lalu, melayangkan somasi kepada maskapai penerbangan tersebut, Senin (26/3). Somasi itu dikirimkan langsung oleh salah seorang penumpang bernama Octowandi langsung ke kantor pusat Adam Air di Jakarta.
“Dia bawa somasinya ke Jakarta hari ini dengan naik kereta api,” kata koordinator korban, Mufti Mubarok saat memberi keterangan pers di Hotel Sahid Surabaya. Ia didampingi Perintis Wisnu, korban asal Jakarta dan Hadi Iswanto korban asal Depok.
Menurut Mufti, somasi terpaksa dilayangkan karena hingga kini tidak ada respon dari Adam Air, baik lisan maupun tertulis. “Kami menyayangkan sikap Adam Air yang tidak ada respon semisal permintaan maaf, baik lisan maupun tertulis. Apakah 148 nyawa itu dianggap tidak ada?,” sesal Mufti.
Para korban, kata Mufti, akan menunggu respon dari pihak Adam Air atas somasi yang dikirimkan tersebut selama sepekan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tetap belum ada tanggapan, para korban telah sepakat akan menuntut Adam Air ke pengadilan.
Menurutnya target dari somasi itu adalah pihaknya dapat bertemu dengan direktur dan manajemen AdamAir untuk melakukan klarifikasi atas dua hal, yakni penyebab sebenarnya “hard landing” pada 21 Februari lalu dan ganti rugi. “Soal ganti rugi itu bisa dinegosiasi, karena yang terpenting bagi kami adalah perhatian dari Adam Air agar tidak menganggap remeh nyawa manusia. Apalagi masih banyak teman yang trauma,” ungkapnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya, Paidi Pawiro Rejo yang mendampingi korban menjelaskan, pihaknya belum merumuskan ganti rugi, karena ada hal yang lebih penting dari halitu. Menurutnya kalau mengacu Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang keamanandan keselamatan penerbangan, ganti rugi berkisar Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.