Pengaturan tarif parkir oleh pemerintah menjadi suatu keharusan supaya parkir tidak menjadi liar. Kebijakan kenaikan tarif parkir juga bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan terutama pada masa liburan. Kenaikan tarif parkir sebaiknya diberlakukan semahal mungkin sehingga masyarakat malas parkir terutama di bahu jalan yang cenderung mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Pelaksana Harian Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Agus Taufik Mulyono mengutarakan, parkir merupakan upaya untuk mengatur kendaraan supaya tidak mengganggu ruang milik jalan. “Hak orang lain sebagai pejalan kaki atau pengguna jalan jangan sampai dilanggar,” ujarnya, Rabu (10/10).
Kenaikan tarif parkir, lanjut Taufik, harus ditetapkan secara resmi oleh pemerintah kabupaten dan kota melalui peraturan daerah (perda). Selain itu, perlu pengawasan terhadap juru parkir supaya tidak menetapkan tarif di luar ketentuan perda. “Jika dibiarkan, juru parkir akan punya lahan sendiri untuk menaikkan tarif,” katanya.
Peningkatan kesadaran pengguna jalan supaya tidak mengganggu lebar efektif jalan dan keindahan kota juga perlu dipupuk. Apalagi, masyarakat cenderung lebih memilih parkir di bahu jalan, sementara kantong parkir di DIY masih sangat terbatas. Kenaikan tarif parkir harus memperhitungkan biaya operasional kendaraan atau masyarakat yang terganggu karena parkir itu. Salah satu cara
Peneliti dari Magister Sistem Teknis Transportasi UGM, Ahmad Munawar, menambahkan, kenaikan tarif parkir bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di DIY. Namun, kenaikan tarif parkir tersebut harus ditetapkan secara resmi dengan angka kenaikan yang signifikan.
Tingginya ongkos parkir dinilai merupakan bagian dari demand atau permintaan manajemen perjalanan. “Salah satu cara untuk menggalakkan angkutan umum adalah dengan mempersulit penggunaan kendaraan pribadi seperti kenaikan tarif parkir,” tuturnya.
Kenaikan tarif parkir secara resmi, menurut Munawar, bisa menjadi pertimbangan untuk menyukseskan perbaikan sistem transportasi angkutan umum yang hendak dilakukan di DIY, terutama terkait rencana hadirnya bus trans Yogyakarta yang diperkirakan beroperasi Desember mendatang.
Angka kenaikan parkir sebaiknya cukup tinggi supaya lebih efektif mendongkrak minat berpindah ke kendaraan umum. Kenaikan yang hanya 20-30 persen dinilai tidak cukup elastis. Masyarakat baru akan berpikir untuk menggunakan angkutan umum jika kenaikan parkir cukup tinggi.
Namun, kebijakan peningkatan tarif parkir saja tidak cukup untuk mengubah kebiasaan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. Kebijakan perparkiran, menurut Munawar, bisa disiasati dengan menaikkan tarif parkir di pusat-pusat kemacetan. Parkir di daerah pinggir kota tidak perlu dinaikkan.
Diambil dari: www.kompas.com, 11 Oktober 2007