Anggaran Dasar

FORUM STUDI TRANSPORTASI ANTAR PERGURUAN TINGGI

PEMBUKAAN

Kemampuan memanfaatkan informasi, keterkaitan global, dan adanya infrastruktur yang terintegrasi serta sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif, sangat dibutuhkan di dalam rangka menyongsong dan mengantisipasi masa depan. Kondisi mendatang yang sarat dengan perubahan, persaingan dan kompleksitas khususnya di bidang transportasi merupakan kebutuhan dan persyaratan utama yang harus dipersiapkan masyarakat akademis di Indonesia.

Sesungguhnya informasi mengenai kegiatan pendidikan/ pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi telah mengalir dengan sangat cepat dalam era teknologi informasi sekarang ini. Demikian pula kegiatan serta pengembangan visi dan misi guna menunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang transportasi, telah banyak dilakukan di berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Namun belum terdapat keterpaduan informasi dan pengalaman dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, berhubung terbatasnya forum atau media khususnya di bidang transportasi.

Mengacu kepada perkembangan kegiatan pendidikan/ pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi yang ada, diperlukan suatu forum komunikasi yang dapat menampung seluruh potensi yang dimiliki setiap perguruan tinggi. Forum komunikasi tersebut dimaksudkan sebagai wadah yang dapat digunakan untuk pertukaran informasi, membagi pengalaman dan menyelaraskan langkah
dan kebijaksanaan serta memajukan mutu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya di bidang transportasi, maka disusunlah suatu Forum Studi Transportasi antar Perguruan Tinggi dalam Anggaran Dasar ini.

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Forum Studi Transportasi antar Perguruan Tinggi disingkat FSTPT (Indonesian Inter University Transport Studies Forum)
  2. FSTPT didirikan di Bandung pada tanggal 2 Desember 1998 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
  3. FSTPT berkedudukan di kota tempat perguruan tinggi dimana Ketua Dewan Pengurus berada.

BAB II

T U J U A N

Pasal 2

Forum Studi Transportasi antar Perguruan Tinggi (FSTPT) bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi antar perguruan tinggi.

BAB III

F U N G S I

Pasal 3

Forum Studi Transportasi antar Perguruan Tinggi (FSTPT) berfungsi sebagai wadah bertukar informasi, membagi pengalaman serta menyelaraskan kebijakan dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diselenggarakan dalam pertemuan formal paling sedikit 1(satu ) kali dalam 2 (dua) tahun.

BAB IV

O R G A N I S A S I

Pasal 4

  1. Susunan organisasi FSTPT terdiri dari :
    • Dewan Pengurus;
    • Pelindung;
    • Dewan Penasihat.
  2. Dewan Pengurus sedikitnya terdiri dari :
    • Seorang Ketua;
    • Seorang Sekretaris;
    • Seorang Bendahara.
    • dan anggota-anggotanya
  3. Pelindung adalah Rektor Perguruan Tinggi dari Ketua Dewan Pengurus terpilih.
  4. Dewan Penasihat terdiri dari para Guru Besar bidang transportasi dari Perguruan Tinggi yang terdaftar sebagai anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota
  5. Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, hak dan kewajiban, uraian tugas dan pemberhentian Dewan Pengurus, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 5

  1. Setiap Perguruan Tinggi dan/atau lembaga/unit-unit di Perguruan Tinggi yang mempunyai kegiatan rutin melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang transportasi dapat menjadi anggota organisasi FSTPT.
  2. Permohonan menjadi anggota FSTPT diajukan secara tertulis oleh calon anggota kepada Ketua Dewan Pengurus.
  3. Penerimaan dan pengesahan menjadi anggota FSTPT dilakukan dalam Rapat Anggota.
  4. Ketentuan mengenai tata cara penerimaan anggota, hak dan kewajiban anggota serta pemberhentian anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

RAPAT ANGGOTA

Pasal 6

  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
  2. Rapat Anggota diikuti oleh anggota yang terdaftar dan sudah disahkan.
  3. Tiap peserta Rapat Anggota mempunyai hak 1 (satu) suara.
  4. Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
  5. Rapat Anggota dapat diadakan:
    • Atas permintaan Ketua Dewan Pengurus, atau
    • Atas permintaan tertulis dari 1/10 jumlah anggota FSTPT.
  6. Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII

K E U A N G A N

Pasal 7

  1. Sumber dana diperoleh dari:
    • Iuran tahunan dari setiap anggota;
    • Bantuan kerjasama dengan pihak luar yang berkepentingan dengan keberadaan FSTPT;
    • Hibah;
    • Donasi;
    • Sumber dana lain yang sah.
  2. Besarnya uang iuran tahunan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  3. Uang iuran tahunan dipungut oleh Dewan Pengurus.
  4. Hal-hal yang menyangkut keuangan organisasi dipertanggungjawabkan oleh Ketua Dewan Pengurus kepada Rapat Anggota

BAB VIII

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 8

  1. FSTPT hanya dapat dibubarkan oleh Rapat Anggota Luar Biasa yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
  2. Rapat Anggota Luar Biasa dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota yang terdaftar dan keputusannya dinyatakan sah, apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga
    perempat dari jumlah suara anggota yang hadir.
  3. Apabila terjadi pembubaran organisasi, maka hak milik organisasi dialihkan kepada perguruan tinggi anggota FSTPT atau badan/himpunan yang mempunyai ikatan dengan sejarah pembentukan FSTPT.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

Untuk pertama kali rapat pembentukan organisasi FSTPT dihadiri oleh seluruh anggota pendiri pada tanggal 2 Desember 1998 dalam suatu pertemuan yang berfungsi sebagai Rapat Anggota Luar Biasa yang bertugas untuk pertama kali memilih dan mengangkat Ketua Dewan Pengurus, Pelindung, dan Dewan Penasihat serta menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB X

P E N U T U P

Pasal 10

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota.
  3. Anggaran Dasar ini untuk pertama kali ditetapkan di Bandung dalam Rapat Pembentukan Organisasi yang berfungsi sebagai Rapat Anggota Luara Biasa, dan berlaku terhitung mulai tanggal 2 Desember 1998.