FORUM STUDI TRANSPORTASI ANTAR PERGURUAN TINGGI
PEMBUKAAN |
Kemampuan memanfaatkan informasi, keterkaitan global, dan adanya infrastruktur yang terintegrasi serta sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif, sangat dibutuhkan di dalam rangka menyongsong dan mengantisipasi masa depan. Kondisi mendatang yang sarat dengan perubahan, persaingan dan kompleksitas khususnya di bidang transportasi merupakan kebutuhan dan persyaratan utama yang harus dipersiapkan masyarakat akademis di Indonesia.
Sesungguhnya informasi mengenai kegiatan pendidikan/ pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi telah mengalir dengan sangat cepat dalam era teknologi informasi sekarang ini. Demikian pula kegiatan serta pengembangan visi dan misi guna menunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang transportasi, telah banyak dilakukan di berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Namun belum terdapat keterpaduan informasi dan pengalaman dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, berhubung terbatasnya forum atau media khususnya di bidang transportasi. Mengacu kepada perkembangan kegiatan pendidikan/ pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi yang ada, diperlukan suatu forum komunikasi yang dapat menampung seluruh potensi yang dimiliki setiap perguruan tinggi. Forum komunikasi tersebut dimaksudkan sebagai wadah yang dapat digunakan untuk pertukaran informasi, membagi pengalaman dan menyelaraskan langkah |
BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 |
|
BAB II T U J U A N Pasal 2 |
Forum Studi Transportasi antar Perguruan Tinggi (FSTPT) bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi antar perguruan tinggi. |
BAB III F U N G S I Pasal 3 |
Forum Studi Transportasi antar Perguruan Tinggi (FSTPT) berfungsi sebagai wadah bertukar informasi, membagi pengalaman serta menyelaraskan kebijakan dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diselenggarakan dalam pertemuan formal paling sedikit 1(satu ) kali dalam 2 (dua) tahun. |
BAB IV O R G A N I S A S I Pasal 4 |
|
BAB V KEANGGOTAAN Pasal 5 |
|
BAB VI RAPAT ANGGOTA Pasal 6 |
|
BAB VII K E U A N G A N Pasal 7 |
|
BAB VIII PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 8 |
|
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 |
Untuk pertama kali rapat pembentukan organisasi FSTPT dihadiri oleh seluruh anggota pendiri pada tanggal 2 Desember 1998 dalam suatu pertemuan yang berfungsi sebagai Rapat Anggota Luar Biasa yang bertugas untuk pertama kali memilih dan mengangkat Ketua Dewan Pengurus, Pelindung, dan Dewan Penasihat serta menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. |
BAB X P E N U T U P Pasal 10 |
|