Hak dan Kewajiban
Anggota
Pasal 1
|
Setiap anggota berhak :
-
Menghadiri pertemuan atau Rapat-rapat, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan saran.
-
Memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus.
-
Memperoleh pendidikan dan pelatihan, penataran dan bimbingan di bidang transportasi.
-
Memperoleh informasi tentang pengembangan pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi.
|
Pasal 2
|
Setiap anggota wajib :
-
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Rapat Anggota yang telah diambil dengan sah.
-
Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan semua tugas serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan FSTPT kepadanya.
-
Menjunjung tinggi etika profesi di bidang transportasi.
-
Membayar uang iuran tahunan.
|
Tata Cara Rapat
Anggota
Pasal 3
|
-
Pada dasarnya Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separoh jumlah anggota.
-
Dalam keadaan luar biasa Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri 20% dari jumlah anggota.
-
Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa dalam ayat (2) Pasal ini adalah:
-
Apabila keadaan mengharuskan keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
-
Apabila biaya untuk mengadakan Rapat Anggota tidak mungkin dipikul atau sangat memberatkan organisasi.
Dengan ketentuan, segala keputusan Rapat Anggota yang diadakan menurut ketentuan ayat (2) Pasal ini dianggap sah apabila keputusan itu menguntungkan anggota.
-
Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
-
Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir dan mempunyai hak suara.
-
Peserta Rapat Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan kepada orang lain.
|
Pasal 4
|
Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk mengubah Anggaran Dasar berkaitan dengan kepentingan kegiatan
organisasi, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per-tiga (2/3) dari jumlah anggota organisasi, dan keputusan harus disetujui oleh dua per-tiga (2/3) dari jumlah anggota yang hadir. |
Pasal 5
|
-
Rapat Anggota berhak meminta laporan dan pertanggung jawaban Ketua Dewan Pengurus mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pengurusan organisasi.
-
Rapat Anggota mempunyai wewenang antara lain:
-
Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
-
Memilih, mengangkat dan memberhentikan Ketua Dewan Pengurus.
-
Menetapkan Rencana/Program Kerja, serta kerjasama dengan lembaga lain.
-
Menerima dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus.
-
Memilih dan menetapkan perguruan tinggi yang akan ditetapkan menjadi penyelenggara Rapat tahunan FSTPT.
-
Rapat Anggota yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) disebut pula Rapat Anggota tahunan.
|
Pasal 6
|
Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 4 FSTPT dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. |
Pemberhentian Anggota
Pasal 7
|
Keanggotaan berakhir karena:
-
Atas permintaan sendiri secara tertulis
-
Diberhentikan.
-
Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota.
|
Pasal 8
|
-
Anggota yang telah berhenti atas permintaan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf a dapat menjadi
anggota kembali setelah mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengurus
-
Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengurus setelah mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Anggota.
-
Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini oleh Ketua Dewan Pengurus harus dilaporkan kepada Rapat Anggota berikutnya.
-
Dalam hal anggota yang mengajukan permohonan berhenti sedang menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Pengurus, maka Ketua Dewan Pengurus harus segera memutuskan dan melaporkan hal tersebut kepada Rapat Anggota berikutnya.
|
Dewan Pengurus
Pasal 9
|
-
Ketua Dewan Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota berdasarkan azas musyawarah dan mufakat.
-
Tata Cara pemilihan Ketua Dewan Pengurus ditentukan dalam Rapat Anggota, dengan cara:
-
Pemilihan langsung; atau
-
Melalui sistim formatur.
-
Dewan Pengurus merupakan badan eksekutif tertinggi dan pemegang kuasa Rapat Anggota Organisasi.
-
Yang dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-
Berpengalaman dalam kegiatan pendidikan/pengajaran, atau penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat di bidang transportasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terus menerus.
-
Mempunyai sifat kejujuran dan perilaku yang baik di dalam maupun di luar FSTPT.
-
Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan yang luas serta keterampilan di bidang transportasi.
-
Mempunyai sifat kepemimpinan yang baik di dalam maupun di luar FSTPT.
-
Ketua Dewan Pengurus dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali.
-
Ketua Dewan Pengurus yang dipilih kembali hanya boleh menjabat untuk maksimum dua kali masa jabatan berturut-turut.
-
Anggota Dewan Pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali.
-
Bilamana anggota Dewan Pengurus meninggal dunia, atau berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka digantikan oleh anggota Dewan Pengurus lainnya, dengan catatan bahwa pengangkatan itu harus disahkan pada Rapat Anggota berikutnya.
-
Ketua Dewan Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bila terbukti:
-
Melakukan kecurangan dan merugikan organisasi;
-
Tidak melakukan tugasnya dengan baik;
-
Sikap maupun tindakannya nyata-nyata menimbulkan pertentangan dalam organisasi.
-
Dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan Ketua Dewan Pengurus, maka Sekretaris Dewan Pengurus secara otomatis melaksanakan tugas harian jabatan Ketua Dewan Pengurus sampai sisa masa jabatannya.
-
Menjelang masa jabatan berakhir Ketua Dewan Pengurus segera menyelenggarakan Rapat Anggota Organisasi.
-
Ketua Dewan Pengurus lama yang tidak terpilih kembali dalam Rapat Anggota harus menyiapkan dan menyelenggarakan serah terima dengan lengkap dan saksama kepada Ketua Dewan Pengurus baru secara lengkap dan menyeluruh.
-
Ketua Dewan Pengurus terpilih dalam memilih anggota-anggota Dewan Pengurus yang lain agar diusahakan untuk mengikutsertakan anggota-anggota yang berada di luar Perguruan Tinggi dari Ketua Dewan Pengurus terpilih
|
Uraian Tugas
Pasal 10
|
-
Dewan Pengurus bertugas untuk :
-
Mengelola organisasi secara efektif dan efisien.
-
Menjalankan kebijakan-kebijakan dalam rangka melaksanakan keputusan-keputusan dari Rapat Anggota.
-
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama organisasi.
-
Mewakili organisasi di hadapan dan di luar pengadilan.
-
Menyelenggarakan pencatatan dan memelihara Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengurus, Daftar Pelindung, dan Daftar Dewan Penasihat dan catatan-catatan lainnya yang diperlukan.
-
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
-
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota
Tahunan.
-
Mengajukan Rencana Kerja dan Program kerja tahunan serta rancangan rencana Anggaran Keuangan Organisasi.
-
Menerima calon anggota dan mengajukannya kepada Rapat Anggota untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
-
Menetapkan pengangkatan secara tertulis calon anggota yang telah mendapat persetujuan dari Rapat
Anggota.
-
Menetapkan pemberhentian anggota secara tertulis setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota.
-
Ketua Dewan Pengurus bertugas untuk :
-
Memimpin rapat-rapat atau pertemuan anggota Dewan Pengurus dan menghadiri setiap rapat yang diselenggarakan Dewan Penasihat;
-
Mewakili organisasi dalam setiap aktivitas baik dalam pertemuan sosial maupun pertemuan-pertemuan resmi yang diselenggarakan FSTPT maupun lembaga di luar organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri.
-
Menyiapkan, menyusun dan memberikan laporan kegiatan tahunan, laporan kegiatan organisasi, dan laporan keuangan, dengan bantuan dari anggota Dewan Pengurus lainnya kepada Rapat Anggota Tahunan.
-
Sekretaris Dewan Pengurus bertugas untuk :
-
Membantu Ketua sesuai dengan uraian tugas yang ditentukan pada rapat Dewan Pengurus;
-
Membuat dan menyiapkan notulensi dari setiap pertemuan atau rapat-rapat, baik Dewan Pengurus, maupun badan-badan lainnya dalam organisasi.
-
Mendistribusikan semua informasi yang perlu diketahui anggota FSTPT.
-
Mencatat dan menyimpan Buku Daftar Anggota dan badan-badan lain dalam organisasi.
-
Mendistribusikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSTPT kepada semua anggota FSTPT.
-
Melaksanakan kegiatan kesekretariatan yang tertuang dalam program kegiatan.
-
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dewan Pengurus dibantu paling sedikit 3(tiga) orang tenaga pendukung yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Dewan Pengurus.
-
Sekretaris Dewan Pengurus bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pengurus.
-
Bendahara bertugas:
-
Mengelola keuangan organisasi;
-
Mendistribusikan dana untuk setiap kegiatan yang telah diprogramkan setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Dewan Pengurus.
-
Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus.
|
Pasal 11
|
Ketua Dewan Pengurus berwenang antara lain:
-
Mewakili organisasi di dalam dan di luar Pengadilan.
-
Memutuskan penerimaan dan penolakan calon anggota baru serta pemberhentian anggota.
-
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan organisasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
-
Menyelenggarakan pertemuan anggota Dewan Pengurus untuk mengganti anggota Dewan Pengurus lainnya yang berhenti.
-
Mengusulkan untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa.
|
Pasal 12
|
Dewan Penasihat bertugas untuk memberikan nasihat kepada Ketua Dewan Pengurus baik diminta maupun tidak diminta |
Kegiatan Organisasi
Pasal 13
|
-
Bentuk kegiatan FSTPT meliputi :
-
Peningkatan kuantitas dan kualitas kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan memanfaatkan segenap potensi yang dimiliki setiap perguruan tinggi.
-
Pelaksanaan program-progam jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang telah ditetapkan.
-
Penyelenggaraan pertemuan-pertemuan ilmiah, penelitian ilmiah, publikasi ilmiah, pelatihan dan pengkajian di bidang transportasi serta kegiatan yang bersifat internal untuk pengembangan dan peningkatan organisasi.
-
Pengelolaan suatu sistem jaringan informasi dalam bentuk media cetak ataupun media elektronik yang dapat diakses langsung oleh setiap anggota.
-
Menjalin kerjasama dengan himpunan masyarakat lain dalam bidang transportasi maupun bidang yang terkait baik secara nasional maupun internasional.
-
Sifat kegiatan dapat berupa:
-
Inisiatif dari FSTPT untuk dilaksanakan sendiri;
-
Inisiatif dari pihak lain untuk dilaksanakan oleh FSTPT sendiri, atau secara bersama-sama;
-
Inisiatif dari pihak lain bersama FSTPT untuk dilaksanakan oleh FSTPT sendiri atau secara bersama-sama.
|
P e n u t u p
Pasal 14
|
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Organisasi yang berfungsi
sebagai Rapat Anggota yang diselenggarakan pada tanggal 2 Desember 1998 di Bandung. |
|
Ditetapkan di Bandung
Tanggal 2 Desember 1998
Ketua Sidang Pleno
Dr. Ir. Harun Al-Rasyid S. Lubis, MSc.
|